sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2025

Economics editor Anggie Ariesta
18/06/2025 01:00 WIB
Kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan tidak akan diterapkan pada 2025.
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2025. Foto: Freepik.
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2025. Foto: Freepik.

IDXChannel - Kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan batal diterapkan pada 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin sampai dengan tahun rencana yaitu 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya, mungkin, akan diterapkan," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Djaka menjelaskan penundaan ini memerlukan strategi agar bisa menutupi potensi kekurangan penerimaan. Dia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya agar bea cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh bea cukai," ujar Djaka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement