Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.
Maka, dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.
(NIA DEVIYANA)
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.
Maka, dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.
(NIA DEVIYANA)