IDXChannel - Kementerian Keuangan memastikan, semua barang kiriman dan bawaan jamaah haji ke Indonesia, dibebas bea impor. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2025, untuk seluruh jamaah haji baik ONH Plus ataupun reguler. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 04 Tahun 2025.
Advertisement
Bea Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jamaah Haji ke Tanah Air
Bea Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jamaah Haji ke Tanah Air
Bea Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jamaah Haji ke Tanah Air,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer