sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan

Economics editor Kiswondari Pawiro
16/03/2023 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  menyambut baik dan mendukung penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan.
Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer,  DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan. (Foto: MNC Media)

Karena begitu kompleksnya permasalahan tenaga honorer dengan berbagai dinamikanya. Sehingga pemerintah harus berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini.

Apalagi, tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan mendukung administrasi pemerintahan. Di sisi lain, ada juga beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Sehingga dibutuhkan tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukannya.

“Tenaga honorer di seluruh Indonesia tentu menggantungkan harapan yang besar agar penyelesaian masalah tenaga honorer atau Non-ASN benar-benar menemukan titik temu yang tepat dan berkeadilan tanpa adanya penghapusan pada November mendatang,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan, Kemen PAN-RB perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 dan melakukan revisi aturan atau regulasi terkait tenaga honorer yang rencananya akan dihapus pada 28 November 2023.

"Tanpa adanya revisi aturan atau regulasi, tentu para tenaga honorer masih bertanya-tanya dan harap-harap cemas mengenai kelanjutan nasib mereka," pungkas Guspardi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement