sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Tenaga Honorer Sekarang Punya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
14/04/2023 10:51 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.
Pengumuman, Tenaga Honorer Sekarang Punya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja. (Foto: MNC Media)
Pengumuman, Tenaga Honorer Sekarang Punya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja. (Foto: MNC Media)

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

Program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permenpan RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement