"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.
Program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permenpan RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.
"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.
(SLF)