sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

News editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2023 20:40 WIB
Anas menerangkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
RUU ASN Disahkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer. (Foto MNC Media)
RUU ASN Disahkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer. (Foto MNC Media)

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement