sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

News editor Kunthi Fahmar Sandy
29/01/2026 08:13 WIB
Kemenag ajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (FOTO:Dok Kemenag)
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel -  Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. 

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin dikutip dari keterangan tertulis Kamis (29/1/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement