sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

News editor Kunthi Fahmar Sandy
29/01/2026 08:13 WIB
Kemenag ajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (FOTO:Dok Kemenag)
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (FOTO:Dok Kemenag)

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya.

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement