sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

News editor Kunthi Fahmar Sandy
13/03/2026 15:29 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (FOTO:Dok Kemenag)
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Menag menyampaikan setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Menag di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menag menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement