sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

News editor Kunthi Fahmar Sandy
13/03/2026 15:29 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (FOTO:Dok Kemenag)
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (FOTO:Dok Kemenag)

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," tutur Menag.

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujar Menag.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement