sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini 

News editor Tangguh Yudha
21/04/2026 15:43 WIB
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini. (Foto: iNews Media Group)
DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan kemanusiaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita Anggraini.

Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum, mengawasi relasi kerja, serta menata sistem perekonomian agar lebih inklusif.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement