sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini

News editor Yuwantoro Winduajie
21/04/2026 13:57 WIB
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini. (Foto: iNews Media Group)
DPR Sahkan UU PPRT Tepat di Hari Kartini. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi akan menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jamaah yang menjadi korban.

"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.

Nantinya, dengan jeratan TPPU, Polri yang masuk dalam Satgas Haji itu akan menyita semua aliran dana hingga aset para pelaku tindak pidana soal haji.

"Kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindaklanjuti," ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement