sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur

Milenomic editor Achmad Al Fiqri
20/04/2026 15:34 WIB
Menaker Yassierli mengatakanRUU PPRT merupakan upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap WNI, termasuk pekerja rumah tangga.
Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur. (Foto: Istimewa)
Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur. (Foto: Istimewa)

IDXChannelMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pekerja rumah tangga harus mendapat upah layak, hak libur, hingga cuti.

Hal itu diungkapkan Yassierli saat membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Dia mengatakanRUU PPRT merupakan upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap WNI, termasuk pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen untuk memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki HAM sebagai pekerja pada umumnya. PRT mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” kata Yassierli.

Pemerintah, kata dia, berpandangan bahwa pekerjaan layak untuk pekerja rumah tangga merupakan sebuah kebutuhan. 

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement