sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/05/2023 20:32 WIB
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu. (Foto: MNC Media)
RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah rampung disusun. Angka terakhir RUU PPRT itu berjumlah 358 DIM.

Anwar Sanusi menjelaskan pada dasarnya kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga yang memang selama ini tidak memiliki payung hukum.

Maka dari itu, dengan lahirnya RUU PPRT tersebut nantinya akan kewajiban para pemberi kerja alias majikan untuk memberikan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebuah asuransi, baik kesehatan maupun kecelakaan kerja.

"Yang paling penting adalah perlindungan sosial Ketenagakerjan, misalnya kita ikutkan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, paling minimal lah, mendaftarkan asuransi," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Anwar Sanusi juga menjelaskan saat ini kondisi sosio-kultural di Indonesia saat ini masih banyak para pekerja rumah tangga yang ikut orang sana-sini. Hal itulah yang membuat pekerjaan para ART sulit untuk termonitor pemerintah, ditambah tidak adanya perlindungan hukum untuk para PRT.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement