sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/05/2023 20:32 WIB
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu. (Foto: MNC Media)
RUU PPRT akan Atur Pengupahan hingga Wajibkan Majikan Daftarkan Asuransi Pembantu. (Foto: MNC Media)

Masalah pengupahan, Sekjen Kemnaker itu menjelaskan bahwa sistem pengupahan masih dengan mekanisme kesepakatan antara pemberi kerja dalam hal ini majikan atau agen penyalur, dengan para PRT. Sehingga belum mengikuti ketentuan upah minimum yang diatur pemerintah.

"Norma-norma kita sampaikan, tetapi tidak sampai seperti mengikuti UMP, itu tidak, karena memang kesepakatan antara pekerja," lanjutnya.

Namun demikian, yang paling penting dikatakan Anwar Sanusi adalah kehadiran RUU PPRT itu diharapkan bisa mengubah stigma untuk para pekerja rumah rumah tangga. Sehingga diharapkan bisa memiliki derajat yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pekerja rumah tangga itukan yang memiliki peran luar biasa, bagi keberhasilan keluarga, makanya dari istilah pun, kita mendorong bahwa itu bukan asisten, bukan juga pembantu, maka mereka pekerja rumah tangga," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement