Masalah pengupahan, Sekjen Kemnaker itu menjelaskan bahwa sistem pengupahan masih dengan mekanisme kesepakatan antara pemberi kerja dalam hal ini majikan atau agen penyalur, dengan para PRT. Sehingga belum mengikuti ketentuan upah minimum yang diatur pemerintah.
"Norma-norma kita sampaikan, tetapi tidak sampai seperti mengikuti UMP, itu tidak, karena memang kesepakatan antara pekerja," lanjutnya.
Namun demikian, yang paling penting dikatakan Anwar Sanusi adalah kehadiran RUU PPRT itu diharapkan bisa mengubah stigma untuk para pekerja rumah rumah tangga. Sehingga diharapkan bisa memiliki derajat yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pekerja rumah tangga itukan yang memiliki peran luar biasa, bagi keberhasilan keluarga, makanya dari istilah pun, kita mendorong bahwa itu bukan asisten, bukan juga pembantu, maka mereka pekerja rumah tangga," pungkasnya.
(SLF)