Untuk itu, pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja yang pada umumnya mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia. Apalagi, PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya melibatkan aspek sosiokultural.
Pengguna PRT dinilai juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, sampai atas. Dengan begitu, RUU ini diyakini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk perlindungan HAM.
“Pemerintah sependapat bahwa RUU PPRT ini mendefinisikan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja,” ucap Yassierli.
“Dari sisi perlindungan kelembagaan, yaitu perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT, telah sejalan dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tambahnya.
Bahkan, kata dia, RUU ini telah diatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan pekerja rumah tangga.