“Sebagai wujud dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan suatu kebutuhan yang perlu diatur, baik jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PRT, RUU ini juga mengatur mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT/RW sebagai mediator.
(Nadya Kurnia)