sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur

Milenomic editor Achmad Al Fiqri
20/04/2026 15:34 WIB
Menaker Yassierli mengatakanRUU PPRT merupakan upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap WNI, termasuk pekerja rumah tangga.
Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur. (Foto: Istimewa)
Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur. (Foto: Istimewa)

“Sebagai wujud dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan suatu kebutuhan yang perlu diatur, baik jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PRT, RUU ini juga mengatur mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT/RW sebagai mediator.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement