sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

News editor Felldy Utama
05/03/2026 17:22 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ditargetkan rampung tahun ini.
Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT.(Foto: MNC Media)
Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT.(Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hanya perusahaan berbadan usaha yang diperbolehkan untuk menyalurkan pekerja rumah tangga (PRT). 

Bob mengatakan RUU PPRT ini akan melegitimasi penyalur PRT. Menurutnya, DPR berharap ada yayasan dan legitimasi untuk menyalurkan pekerja rumah tangga.  

“Ya, itu wajib, harus ada. Ini berangkat dari yayasan, terkait dengan legitimasi. Tentunya profesional, berbentuk hukum. Intinya seperti itu,” kata Bob usai RDPU bersama Baleg DPR membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Aturan tersebut juga akan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengatur hanya perusahaan berbadan hukum yang boleh menyalurkan pekerja rumah tangga.

“Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, akan diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement