sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

News editor Felldy Utama
05/03/2026 17:22 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ditargetkan rampung tahun ini.
Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT.(Foto: MNC Media)
Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT.(Foto: MNC Media)

“Kita memang tidak pernah berhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan UU. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait perlindungan dan penyelesaian,” ujarnya.

Legislator Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Hampir pasti semuanya tertampung. Namun, jangan salah, ketika kita berbicara menampung dalam muatan materi, tidak letterleg ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan dari pendapat-pendapat itu yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement