Dengan disahkannya UU ini, DPR memberi waktu satu tahun bagi pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana sebagai dasar implementasi di lapangan.
(Febrina Ratna Iskana)
Dengan disahkannya UU ini, DPR memberi waktu satu tahun bagi pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana sebagai dasar implementasi di lapangan.
(Febrina Ratna Iskana)