“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujarnya.
PRT lainnya, Jumiyem, mengenang perjuangan panjang yang dilakukan tanpa henti.
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” katanya.
Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan sempat disebut sebagai salah satu RUU yang paling lama mandek.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud hampir setahun kemudian.
Koalisi sipil menilai pengesahan ini merupakan hasil desakan panjang ribuan pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, dan dukungan publik. Mereka mendorong agar penyusunan aturan turunan tidak melemahkan substansi perlindungan bagi PRT.