IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kebijakan pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Proses ini dilakukan seiring penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
"Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru," kata Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto dalam keterangan resmi, Rabu (12/10/2025).
Purwadi menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang komprehensif. Kemudian sejak Oktober 2024, dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset K/L sesuai struktur kabinet baru.
"Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien," katanya.
Proses penapisan atau penyaringan terhadap kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga filter utama. Pertama, pendefinisian peran strategis K/L untuk mengukur sejauh mana peran K/L tersebut penting bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.