sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IKN Jadi Pusat Pemerintahan Mulai 2028, PANRB Matangkan Proses Pemindahan ASN

News editor Iqbal Dwi Purnama
12/11/2025 13:42 WIB
Kementerian PANRB terus mematangkan kebijakan pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Kementerian PANRB terus mematangkan kebijakan pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. (Foto: Dok. Setneg)
Kementerian PANRB terus mematangkan kebijakan pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. (Foto: Dok. Setneg)

Kedua, identifikasi peran K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan dan keamanan. Ketiga, analisis risiko, yaitu menilai dampak jika fungsi K/L tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.

Pada Januari 2025, Menteri PANRB juga telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pemindahan K/L dan ASN ke IKN. Penyesuaian ini dilakukan selaras dengan perkembangan terkini terkait penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028, sehingga tahapan pembangunan dan pemindahan IKN diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement