sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Bakal Berantas Tambang Ilegal di Bangka Belitung dan IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/11/2025 19:00 WIB
Kementerian ESDM menegaskan pemerintah bakal menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah, terutama di Bangka Belitung dan IKN.
Kementerian ESDM Bakal Berantas Tambang Ilegal di Bangka Belitung dan IKN. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/Inews Media Group)
Kementerian ESDM Bakal Berantas Tambang Ilegal di Bangka Belitung dan IKN. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/Inews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menegaskan pemerintah bakal menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah, terutama di wilayah Bangka Belitung dan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rilke mengaku langkah hukum terhadap PETI tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Penegakan hukum (aktivitas tambang) itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah-langkah yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau kita melakukan penyitaan, harus dilakukan secara komprehensif dan punya legalitas,” ujarnya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan penindakan tambang ilegal tidak hanya menyasar timah dan nikel, tetapi juga komoditas lain seperti batu bara. Aktivitas tambang ilegal untuk komoditas timah diketahui berada di kawasan Bangka Belitung.

"Semua tambang yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki izin sesuai hasil overlay, akan dilakukan penindakan. Sekarang fokus di Bangka Belitung karena sedang digencarkan di timah," ujar Rilke.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement