Lebih lanjut, Khozin mengatakan, pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata dia.
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN.
Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'.
Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.
Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)