IDXChannel - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Dalam beleid tersebut diatur mengenai tenaga non-ASN atau honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan salah satu poin krusial dalam UU tersebut yaitu tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambahnya.
Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.