IDXChannel - Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur.
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN. Dimana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti kita dipindahkan ke sana (Ibu Kota Negara Baru),” katanya dikutip dari lama KemenPANRB.go.id, Senin (11/10/2021).
Seperti diketahui pada akhir bulan lalu pemerintah secara resmi telah mengirimkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara. Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.
Terkait dengan pemindahan pegawai, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat rapat kerja bersama DPR menyampaikan bahwa pemetaan potensi dan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota baru membutuhkan anggaran Rp.5,5 miliar. Dimana pemetaan ini menyasar lebih dari 2.000 ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru.