sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/10/2021 10:13 WIB
Para PNS besok dipastikan tetap masuk kerja menyusul keputusan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini(Dok.Media Media)
Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini(Dok.Media Media)

IDXChannel - Para pegawai negeri sipil (PNS) besok dipastikan tetap masuk kerja meskipun di kalender bertanggal merah. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pada Juni lalu yang menggeser beberapa hari libur nasional.

Salah satunya adalah hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.

Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS pada pekan ini juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. Pasalnya PNS dilarang mengambil cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement