sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/10/2021 10:13 WIB
Para PNS besok dipastikan tetap masuk kerja menyusul keputusan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini(Dok.Media Media)
Ingat, PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti Minggu Ini(Dok.Media Media)

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement