ECONOMICS

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba dan Judi Online

taufan sukma 16/07/2024 21:36 WIB

keberadaan praktik judi online sama halnya dengan narkoba yang merusak moral masyarakat, sehingga juga dapat diterapkan pasal TPPU.

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba dan Judi Online (foto: MNC media)

IDXChannel - Sejumlah pihak mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk juga dapat menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar judi online.

Salah satu dorongan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, yang menilai keberadaan praktik judi online sama halnya dengan narkoba yang merusak moral masyarakat, sehingga juga dapat diterapkan pasal TPPU.

Atas dasar pemikiran tersebut, Gilang pun mendukung penuh upaya Polri untuk dapat melakukan tindakan pemiskinan, baik terhadap para bandar narkoba maupun bandar judi online.

"Kami mendukung Polri untuk menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di Indonesia. Dan kami juga mendorong agar pasal TPPU ini dapat diterapkan juga untuk bandar judi online, yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara," ujar Gilang, dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Gilang, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan keberadaan narkoba di Indonesia, karena dampaknya tidak hanya dirasakan para penggunanya saja, namun juga turut merugikan orang lain di sekitarnya.

Karenanya, Gilang menyebut langkah berani dan tegas Polri sangat diperlukan agar dapat memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang telah berhasil ditangkap.

"Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal," ujar Gilang.

Dengan memiskinkan bandarnya, Gilang berharap selanjutnya otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa melanjutnya praktiknya di lapangan, karena kehabisan modal.

"Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online. Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online," ujar Gilang.

Lebih lanjut, Gilang juga memastikan bahwa DPR RI akan senantiasa mendorong pemerintah dan penegak hukum agar dapat konsisten dalam menghentikan praktik judi online di masyarakat.

Selain itu, DPR juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.

"Perlu dilakukan kampanye edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk memberikan literasi ke masyarakat untuk tidak tergoda pada praktik judol meski ada iming-iming keuntungan yang menggiurkan," ujar Gilang.

Gilang juga meyakini bahwa sikap dan tindakan tegas penegak hukum terhadap para pemain utama judi online bakal dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, setelah adanya sejumlah kasus yang ditengarai sempat mengikis kepercayaan tersebut.

"Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri," ujar Gilang. (TSA)

SHARE