ECONOMICS

DPR Ingatkan agar Pembatasan BBM Bersubdisi Dilakukan secara Hati-Hati

Atikah Umiyani/MPI 24/05/2024 14:45 WIB

Rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan distribusi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisi mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR Ingatkan agar Pembatasan BBM Bersubdisi Dilakukan secara Hati-Hati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan distribusi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisi mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah agar menyiapkan skenario agar rencana Pemerintah yang akan melaksanakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi pada 2025 itu tidam merugikan kurang mampu.

"Sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, Pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh Pemerintah," tutur Mulyanto dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024).

Mulyanto mengingatkan implementasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara hati-hari, mulai dari penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun tahapannya.

"Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tambahnya.

Dia juga menduga adanya ketidaktepatan sasaran saat distribusi BBM bersubsidi ke sektor pertambangan dan industri, di mana kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi.

"Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan. Teknisnya sendiri masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Mungkin sebentar lagi, setelah kita menuntaskan pembahasan asumsi makro RAPBN 2025," urai Mulyanto. 

Untuk diketahui Pemerintah bermaksud melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, agar terjadi pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite pada tahun 2025.

Rencana itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, sebagaimana disampaikan Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 20 Mei 2024.

Target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.

(TYO)

SHARE