DPR Nilai Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Mendag Gagal Total
DPR menilai kebijakan satu harga minyak goreng yang diberlakukan Kemendag untuk mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng gagal total.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan satu harga minyak goreng yang diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng gatot alias gagal total.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam mengatakan kebijakan Menteri Perdagangan selama ini gagal total dalam mengatasi lonjakan harga hingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021 yang lalu.
"Setelah melihat apa yang dilakukan pak Menteri sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih hahal total," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Senin (31/1/2022).
Anggota komisi VI DPR RI itu pun menceritakan bagaimana ketika dirinya menyampaikan keluhan masyarakat melalui pesan Whatsap yang kerap diabaikan oleh Mendag Luthfi terkait persiapan harga minyak goreng di pasar.
"Karena kami mulai bulan Oktober mendapat WA masyarakat kami soal minyak goreng, kami sampaikan WA ke pak menteri tapi tidak dibalas juga, karena memang sibuk mungkin," sambung Mufti.
Bahkan Mufti mengatan harga minyak goreng untuk masyarakat yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga yaitu Rp14.000 belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti yang dijanjikan Mendag beberapa Minggu lalu.
Untuk itu menurut Mufti kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar. Meski kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Mendag pun mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yaitu penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban.
"Kami beberapa hari kemarin turun (kelapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah Rp14 ribu itu betul-betul ada dilapangan, kenyataannya, jangan kan kemarin, per tadi pagi dipasar besar atau dipusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," sambungnya.
Menurutnya kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pasca mengeluarkan aturan baru. Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan.
"Kami juga meminta dalam seminggu kedepan, harus disampaikan kepada komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar, dan apa langkah yang akan diambil," kata Mufti.
Untuk itu secara pesimis Mufti mengatakan kebijakan baru Kemendag mengatur DMO dan DPO untuk mengatur stabilitas harga sawit di pasar nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya jika tidak ada kontrol dari pemerintah.
Kami pesimis terkait kebijakan DMO dan DPO, sebab dengan harga yang ada subsidi dari pemerintah itu tidak diterapkan secara merata di tengah-tengah masyarakat, nah bagaimana dengan adanya DMO dan DPO tadi," tutur Mufti.
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan DMO dan DPO ini ditetapkan, bagaiman kontrol yang akan anda lakukan kepada mereka, kami ingin penjelasan atas hal itu," tutupnya. (RAMA)