DPR Nilai Masuk Mal Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 Cukup Efektif
Kebijakan ini bisa mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat.
IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penerapan syarat memiliki sertifikat vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang ingin bertujuan ke pusat perbelanjaan seperti mal. Menurutnya, kebijakan ini bisa mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat.
Nurhadi menilai sudah sangat tepat. Mengingat, kata dia, tidak semua masyarakat percaya dan mau untuk mengikuti vaksinasi. Padahal manfaat vaksin itu kembali kepada masyarakat, dalam hal ini baik untuk kekebalan pribadi maupun kekebalan komunal.
"Kebijakan ini saya rasa akan cukup efektif mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin sebagai salah satu upaya untuk bebas dari pandemi selain mematuhi protokol kesehatan," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat yang tergolong tidak bisa divaksin agar baiknya untuk sementara menjaga diri dari mobilitas dan kerumunan. Menurutnya, hal itu akan membahayakan dirinya sendiri.
"Karena tingkat resikonya akan lebih tinggi dan berbahaya kecuali jika memang suasana sudah kondusif dan pandemi sudah berakhir," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menginisiasi untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas khususnya pada sektor ekonomi.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam .
(SANDY)