sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

Economics editor Aan Haryono
10/08/2021 15:53 WIB
Pusat perbelanjaan mulai diizinkan untuk buka, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat (FOTO:MNC Media)
Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pusat perbelanjaan mulai diizinkan untuk buka, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kondisi ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Mereka bisa kembali mengais rezeki yang sempat mampet selama PPKM . 

Para pemilik tenant yang ada di mal juga optimis, karena dirinya sudah divaksin. Aturan para pengunjung yang datang ke mal harus sudah divaksin memang membatasi jumlah pengunjung. "Tapi nggak apa-apa, yang penting kini sudah dibuka dan kita bisa bekerja," kata Waluyo, salah satu pemilik tenant cookies di mal Surabaya, Selasa (10/8/2021). 

Berbagai aturan ketat memang diberlakukan di fase awal mulai diizinkannya pengunjung mal untuk masuk. Langkah ini dilakukan untuk bisa membawa situasi aman serta tidak adanya penularan di mal. 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi menuturkan, pukul 10.00 WIB ini sudah dibuka mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Pihaknya sudah menyediakan QR Code bagi semua penunjung maupun para pegawai. "Jadi harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama," ujar Sutandi. 

Ia melanjutkan, bagi para pengunjung yang mau ke mall tapi tidak bisa vaksin, maka mereka harus membawa surat keterangan dokter dan hasil tes antigen atau PCR yang akan dikroscek dengan identias masing-masing. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement