sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

Economics editor Aan Haryono
10/08/2021 15:53 WIB
Pusat perbelanjaan mulai diizinkan untuk buka, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat (FOTO:MNC Media)
Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Kini Mal Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat (FOTO:MNC Media)

"Sesuai aturan pemerintah maka anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal," jelasnya. Pihaknya juga memastikan kalau kapasitas mal hanya 25 persen saja. Semua tenant yang ada di berbagai mal bisa buka. Sementara untuk Play Ground dan bioskop masih ditutup.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement