IDXChannel - Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali telah diputuskan untuk diperpanjang selama satu pekan ke depan, tepatnya tanggal 22-28 Februari 2022 mendatang. Berbeda dibanding Juli tahun lalu, penerapan PPKM Level 4 justru lebih longgar.
Dalam aturan Inmendagri terbaru, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal pada wilayah Level 4 wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (22/2/2022).
Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 4, antara lain: