sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antre Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, Warga: Semoga Covid-19 Cepat Hilang Deh

Economics editor Kevi Laras
10/08/2021 13:00 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang,
Antre Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, Warga: Semoga Covid-19 Cepat Hilang Deh. (Foto: MNC Media)
Antre Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, Warga: Semoga Covid-19 Cepat Hilang Deh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. PPKM (Level 2-4) untuk Pulau Jawa-Bali (10-16 Agustus 2021) dan Luar Pulau Jawa-Bali (10-23 Agustus 2021).

Peraturan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021. Terkait pembukaan pusat perbelanjaan/mal di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan pantauan wartawan MNC, di salah satu Mal di wilayah Jakarta Barat. Sejumlah orang terlihat antre untuk masuk ke Mal melalui pintu samping.

Menurut salah satu pengunjung bernama Pendi (25) bekerja sebagai kurir, menunggu karena harus mendownload aplikasi. Alhasil, dia belum bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan hingga berhasil menunjukkan sertifikat vaksin miliknya.

"Saya mau masuk ke Mal tapi disuruh download aplikasi dulu mbak, baru hari ini si pakai aplikasi peduli lindungi. Kemarin-kemarin mah cuma pakai surat vaksin," katanya di lokasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement