sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja

Economics editor Aan Haryono
10/08/2021 10:29 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 16 Agustus 2021.
Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja. (Foto: MNC Media)
Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 16 Agustus 2021. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang sebelumnya ketat kini sudah mulai dilonggarkan, salah satunya diperbolehkannya mal untuk beroperasi kembali.

Mulai dibukanya tempat perbelanjaan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Mereka bisa kembali mengais rezeki yang sempat mampet selama pemberlakuan PPKM.

Para pemilik tenant yang ada di mal juga optimis karena dirinya sudah divaksin. Aturan para pengunjung yang datang ke mal harus sudah divaksin memang membatasi jumlah pengunjung.

“Tapi nggak apa-apa, yang penting kini sudah dibuka dan kita bisa bekerja,” kata Waluyo, salah satu pemilik tenant cookies di mal Surabaya, Selasa (10/8/2021).

Berbagai aturan ketat memang diberlakukan di fase awal mulai diizinkannya pengunjung mal untuk masuk. Langkah ini dilakukan untuk bisa membawa situasi aman serta tidak adanya penularan di mal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement