IDXChannel - Sejumlah mal di DKI Jakarta sudah kembali buka setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Tapi untuk masuk, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19.
“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang akan diuji coba dalam hal pembukaan mal atau pusat perbelajaan. Luhut mengatakan, kapasitas pengunjung mal hanya 25%.
“Uji coba pembukaan mal ini dilakukan selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” sambungnya.
Di DKI Jakarta sendiri sekiranya ada 16 mal atau pusat perbelanjaan yang telah mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, berikut daftarnya: