1. Grand Indonesia
Mulai tanggal 7 Agustus 2021, saat memasuki area Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan Dokter.
2. Kota Kasablanka
Mulai 10 Agustus 2021, pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum memasuki area Kota Kasablanka. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Untuk yang mempunyai kendala melakukan vaksinasi, diharapkan bisa membawa surat keterangan dari dokter.
3. Mal Artha Gading
Mal Artha Gading juga mewajibkan pengunjung bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pengunjung yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dokter.
4. Mal ITC Cempaka Mas
Hanya Pedagang dan Karyawan serta calon Pengunjung yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat berdagang dan berkunjung. Selain itu, harus menunjukan sertifikat dan atau bukti telah vaksinasi kepada Petugas dan atau Tim Pengelola ITC Cempaka Mas.
5. Plaza Indonesia
Plaza Indonesia mewajibkan pengunjung, karyawan staf, staf tenant hingga kontraktor menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Peraturan tersebut efektif berlaku di Plaza Indonesia mulai 16 Agustus 2021.