sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja

Economics editor Aan Haryono
10/08/2021 10:29 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 16 Agustus 2021.
Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja. (Foto: MNC Media)
Masuk Mal Wajib Vaksin, Pemilik Tenant: yang Penting Sudah Dibuka dan Bisa Bekerja. (Foto: MNC Media)

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi menuturkan, pukul 10.00 WIB ini sudah dibuka mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Pihaknya sudah menyediakan QR Code bagi semua penunjung maupun para pegawai.

“Jadi harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” ujar Sutandi.

Dia melanjutkan, bagi para pengunjung yang mau ke mal tapi tidak bisa vaksin, maka mereka harus membawa surat keterangan dokter dan hasil tes antigen atau PCR yang akan dikroscek dengan identias masing-masing.

“Sesuai aturan pemerintah maka anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan kalau kapasitas mal hanya 25 persen saja. Semua tenant yang ada di berbagai mal bisa buka. Sementara untuk Play Ground dan bioskop masih ditutup. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement