DPR Sebut Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Butuh Disosialiasikan
Kewajiban menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024 dinilai perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat.
IDXChannel - Kewajiban menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024 dinilai perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Sebab, diperlukan waktu yang panjang dalam menyosialisasikan.
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mengatakan, hal itu mengingat keberadaan LPG 3 kg subsidi sangat membantu dalam perekonomian di masyarakat saat ini.
"Terutama selain kebutuhan rumah tangga, sektor UMKM menjadi penting karena dapat menyerap ratusan juta tenaga kerja. Apalagi sangat membantu dalam penyerapan pengangguran," kata Sartono kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ia menegaskan, peran negara harus hadir dalam kebutuhan masyarakat. Artinya, jangan sampai rakyat yang dikorbankan karena terjadinya kelangkaan gas ini.
"Tentunya kita menyupport untuk subsidi pro rakyat, karena memang sudah kewajiban negara untuk terwujud kesejahteraan rakyat," kata dia.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan hal itu tanpa menganalisa dan memperhitungkan kembali data base masyarakat yang berhak menggunakan.
"Terlebih lagi hal ini tentunya akan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, harus sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sartono.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendata pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan tersebut. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
(YNA)