IDXChannel - Pertamina mengambil tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan, serta kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.
Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.
Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal. Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8).
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar, mengatakan keberhasilan ini telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/8/2023).
Freddy mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi. “Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” katanya.