ECONOMICS

Driver Ojol se-Jabodetabek Mau Datangi Kemnaker 17 Februari 2025, Tuntut Regulasi THR

Iqbal Dwi Purnama 02/02/2025 18:30 WIB

Para driver ojek online (ojol) yang berada di wilayah Jabodetabek akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 17 Februari 2025.

Driver Ojol se-Jabodetabek Mau Datangi Kemnaker 17 Februari 2025, Tuntut Regulasi THR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, para driver ojek online (ojol) yang berada di wilayah Jabodetabek akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 17 Februari 2025.

Aksi ini, kata Lily, dalam rangka menuntut adanya regulasi jelas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja mitra, termasuk driver ojol, kurir, dan lainnya.

"Aksi tanggal 17 di Kemnaker dari semua driver ojol se-Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Minggu (2/2/2025).

Lily menjelaskan, SPAI menuntut kepada Kemnaker untuk membuat regulasi terkait THR ojol sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku layaknya pekerja pada umumnya, bukan sebagai mitra.

Menurutnya, pada tahun lalu, Kemnaker menjanjikan ojol akan mendapatkan THR. Tapi, nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib.

Selain itu, platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekadar insentif yang menuntut para driver ojol bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.

"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," kata Lily.

Lebih lanjut, Lily mengungkapkan, selama ini makna THR dari Kemnaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform. Sehingga, para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.

"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksi online dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," kata Lily.

"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE