IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak agar segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Permintaan itu disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksol, dan juga kurir.
"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkret agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Lily menjelaskan THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.