IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan ojek online (ojol) berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite. Namun, untuk taksi online, dia tidak bisa memberikan jaminan bisa mendapatkannya.
Sebab, jelas Maman, kebijakan terkait taksi online merupakan kewenangan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia pun menegaskan pihaknya hanya fokus pada ojol roda dua saja.
"Kalau yang roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman menjelaskan, ojol roda dua telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara nasib taksi online yang mayoritas berpelat hitam, masih harus menunggu kejelasan.