"THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50 persen dan melanggar aturan batas 20 persen, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol," kata dia.
Lily menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Kemnaker untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Menurutnya Kemnaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.
"Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)