IDXChannel - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi.
Dia diduga mengantongi uang Rp3,3 miliar dan mendapat motor Ducati Scrambler.
Hal itu dibacakan jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029," lanjutnya.
Jaksa merincikan, jumlah tersebut diterima Noel pada Desember 2024 di SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat sebesar RpRp2.930.000.000.
Penerimaan uang itu berasal dari ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan melalui supirnya bernama Gilang Ramadhan alias Andi lewat anak Noel bernama Divian Ariq.