sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
18/12/2025 15:10 WIB
Nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.
Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar
Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke jaksa penuntut umum.

KPK menyebut hasil penyidikan perkara ini menemukan bahwa total pemerasan yang dilakukan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) dkk mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.

"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," kata Budi.

Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement