IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) di Lampung.
Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dab Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.
"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup," kata Nusron di Kantor Kejagung pada Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.
"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya.