Ia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini didapati tanaman tebu dan pabrik gula. "Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya.
Berdasarkan LHP BPK, Nusron menyebutkan total nilai dari HGU tersebut berkisar Rp14,5 triliun. Setelah ini, pihak TNI AU akan menindaklanjuti dengan tindakan administrasi berupa permohonan pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat atas nama TNI AU.
"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)